SYARAT VERIFIKASI:
- Fotocopy Akta Kelahiran (Usia maksimal 15 tahun pada bulan Juli 2021)
- fotocopy KK
- Fotocopy SKHU atau Surat Keterangan Lulus
- Fotocopy rapor kelas 1 – 5 SD
- Pas Foto 3×4, 4 lembar latar merah
- Berkas dimasukkan dalam map biru (laki- laki) atau map merah (perempuan)
- Surat keterangan prestasi akademik dan non akademi dari kepala sekolah
- mengisi lembar pernyataan persetujuan orang tua
- membawa materai 10.000 (2 lembar)

pelaksanaan verifikasi berkas bagi siswa yang dinyatakan lulus pada tes CBT yang telah dilaksanakan sebelumnya. siswa diwajibkan melengkapi dokumen pendukung. terdiri dari 4 anggota tim verifikasi dan 10 orang tim wawancara yang terdiri dari ketua dan sekretaris PPDB, 3 dewan guru, 3 Pembina boarding school dan 2 pengasuh boarding. kegiatan ini berlangsung selama 2 hari.
